Arus Utama
Menu
Pendidikan

Larangan Rokok dan Vape Lampung Berlaku hingga Kegiatan Resmi di Luar Jam Kelas

Tim Redaksi - arusutama.site

Larangan Rokok dan Vape Lampung Berlaku hingga Kegiatan Resmi di Luar Jam Kelas

LAMPUNG - Larangan rokok dan vape bagi siswa SMA/SMK Lampung menjangkau kegiatan belajar, ekstrakurikuler, upacara, serta kegiatan resmi sekolah di luar jam pelajaran, bukan hanya aktivitas di ruang kelas.[6]

Dilaporkan detikSumbagsel, aturan Disdikbud Lampung dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 itu ditandatangani Kepala Disdikbud Thomas Amirico pada 19 Oktober 2026 dan berlaku di seluruh area sekolah.[6]

Toilet, kantin, halaman, parkir, serta tempat ibadah termasuk wilayah penerapannya, sementara siswa tidak diperbolehkan membawa vape meskipun hanya menyimpannya di tas tanpa menggunakan perangkat rokok elektrik tersebut.[6]

Siswa juga dilarang menjual atau mengedarkan rokok dan vape kepada teman sekolah, dengan pelanggaran tersebut mendapat penanganan khusus berupa pembinaan, pemanggilan orang tua, serta sanksi menurut tingkat pelanggaran.[6]

Disdikbud menyiapkan sanksi bertahap dan meminta sekolah menyosialisasikan aturan, tetapi penanganannya tetap harus bersifat mendidik serta melindungi hak siswa tanpa kekerasan fisik, penghinaan, atau perendahan martabat.[6]

Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).[6]

Sources:
[6] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi

Berita Terkait