Polsek Batanghari Leko Sosialisasikan Larangan Aktivitas Minyak Ilegal di Pangkalan Bulian
Tim Redaksi - arusutama.site

MUSI BANYUASIN - Polsek Batanghari Leko menggelar imbauan, sosialisasi, dan pemasangan spanduk larangan pengeboran serta pengolahan minyak ilegal di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Senin 28 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut laporan KABARMUBA.COM, Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum hadir bersama personel BKPM Dayung Pangkalan Bulian AIPTU Try Sutrisno dan Kepala Dusun IV Fauzi. Kegiatan itu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai risiko aktivitas minyak ilegal.
Warga diimbau tidak melakukan, membantu, mendukung, ataupun menyediakan fasilitas bagi illegal drilling dan illegal refinery. Polisi juga meminta penghentian pengolahan minyak ilegal yang tidak memenuhi aspek keselamatan. Bahaya yang disampaikan mencakup kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lahan. Risiko tersebut tidak terbatas pada pelaku, tetapi juga dapat mengancam masyarakat di sekitar lokasi aktivitas.
Penyampaian pesan mengutamakan pendekatan persuasif, humanis, dan dialogis. Spanduk digunakan sebagai pengingat larangan, sementara komunikasi langsung menjadi bagian edukasi kepada masyarakat. Melalui langkah pencegahan tersebut, polisi berharap potensi gangguan keamanan, kecelakaan, serta dampak buruk terhadap lingkungan dapat diminimalkan dengan keterlibatan warga.
Sumber informasi dan foto: KABARMUBA.COM — https://kabarmuba.com/polsek-batanghari-leko-perkuat-pencegahan-ilegal-drilling-dan-refinery-di-pangkalan-bulian/